SEKILAS

Dinas Sosial Kabupaten Langkat merupakan salah satu instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat yang mana dalam pelaksanaan tugas pemerintahan mempunyai tugas pokok dan fungsi membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan di Bidang Sosial dan tugas lainnya yang dilimpahkan oleh Bupati.

Pada awalnya, di tahun 2006 Dinas Sosial masih berbentuk Kantor Sosial yang dipimpin oleh Kepala Kantor dengan dasar pembentukannya ialah Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Langkat. Kemudian, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Langkat.

Melalui Peraturan Bupati Langkat Nomor 48 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Langkat maka terbentuklah Dinas Sosial Kabupaten Langkat dari yang sebelumnya Kantor Dinas Sosial. Pada Peraturan Bupati Langkat Nomor 48 Tahun 2016 dalam Bab II Pasal 2 Nomor (4) telah dituangkan bahwa Dinas Sosial menjalankan fungsi sebagai berikut :

  • Pelaksanaan perumusan dan kebijakan teknis dalam rangka perencanaan, pembinaan dan pembangunan bidang kesejahteraan sosial yang ditetapkan oleh Bupati;
  • Pelaksanaan kebijaksanaan operasional bimbingan dan penyuluhan, pembinaan serta pemberian perizinan undian promosi barang sesuai kebijakan Bupati berdasarkan undang-undang yang berlaku;
  • Pelaksanaan kebijakan operasional pemberian bantuan penanggulangan bahaya narkoba, HIV dan AIDS;
  • Pelaksanaan kebijakan pembinaan, Operasional pemberian bantuan kepada para tuna karya, penyandang cacat dan penyakit sosial lainnya;
  • Pengkoordinasian dengan instansi terkait tentang kegiatan pembinaan terhadap Komunitas Adat Terpencil (KAT);
  • Pemberian rekomendasi tentang pengangkatan anak (Adopsi);
  • Pembentukan dan pemberdayaan satuan Taruna Siaga Bencana (TAGANA);
  • Pemberdayaan, pembinaan kegiatan karang taruna dan lembaga-lembaga sosial lainnya;
  • Pelaksanaan koordinasi dan Panti Sosial/Panti Asuh;
  • Pembinaan kepada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS);
  • Pengentasan dan pengendalian atas pelaksanaan tugas bidang sosial yang ditetapkan Bupati berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Penyusunan Renstra, Renja dan Lakip Dinas Sosial.