Jenis-jenis pelayanan yang tersedia di Dinas Sosial Kabupaten Langkat ialah sebagai berikut :
- Pelayanan Penerbitan Surat Rekomendasi Rehabilitasi Korban NAPZA
- Pelayanan Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Panti
- Pelayanan Pengadopsian Anak
- Pelayanan Pemulangan Orang Terlantar Kehabisan Bekal
- Pelayanan Rujukan Gelandangan & Pengemis ke Panti Sosial
- Pelayanan Rujukan Lansia ke Panti Sosial
- Pelayanan Penanganan Pengaduan Permasalahan PKH
- Pelayanan Surat Keterangan dan Rekomendasi Terkait Penyaluran Bantuan Non Tunai PKH
Jenis Pelayanan : Pelayanan penerbitan surat Rekomendasi Rehabilitasi Korban NAPZA
A. Komponen Standart Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi:
No | Komponen | Uraian |
1. | Persyaratan | 1. Foto Copy Kartu Keluarga 2. Foto Copy KTP 3. Foto Copy KTP orang tua 4. Foto Copy KTP Suami / Istri (bagi yang sudah menikah) 5. Foto Copy Akte Kelahiran 6. Foto Copy Ijazah terakhir 7. Surat keterangan domisili dari Lurah/Kepala Desa setempat 8. Surat keterangan berbadan sehat dari Dokter 9. Pas Foto 3 x 4 warna 10. Seluruh berkas dimasukkan ke dalam Map warna biru |
2. | Sistem Mekanisme dan Prosedur | Surat Rekomendasi selesai dan di serahkan kepada Pemohon Pemohon membawa persyaratan yang diperlukan Petugas mengecek kelengkapan Berkas Proses Pengerjaan Surat Rekomendasi Surat Rekomendasi selesai dan ditanda tangani oleh Pejabat Dinas Sosial Pemohon membawa persyaratan yang diperlukan Petugas mengecek kelengkapan berkas Proses pengerjaan surat rekomendasi Surat Rekomendasi selesai dan ditanda tangani oleh Pejabat Dinas Sosial Surat Rekomendasi selesai dan diserahkan kepada pemohon |
3 | Jangka Waktu Pelayanan | 15 Menit |
4 | Biaya Tarif | Gratis |
5 | Produk Layanan | Rekomendasi NAPZA |
6 | Penanganan Pengaduan, saran dan masukan | Kotak saran Email : kansoslangkat@gmail.com Telp. Langsung |
B. Komponen Standart Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di Internal organisasi (manufacturing) meliputi :
No | Komponen | Uraian |
1. | Dasar Hukum | Peraturan Menteri Sosial Nomor 56/HUK/2009 Tentang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya.Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 26 Tahun 2012 Tentang Standar Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya |
2. | Sarana Prasarana dan atau fasilitas | Komputer Printer ATK Meja dan Kursi Ruang Kerja Jaringan Internet |
3 | Kompetensi Pelaksana | Memahami teknis mengenai pelayanan Memahami persyaratan ISO 9001-2015 Memahami panduan kerja organisasi seperti SOP Memahami peraturan Perundang – Undangan Mampu mengoperasikan Komputer Mampu berkomunikasi dengan baik |
4 | Pengawasan Intenal | Kepala Bidang Pekerja Sosial Ahli Muda |
5 | Jumlah Pelaksana | 2 (dua) orang |
6 | Jaminan Pelayanan | Rekomendasi yang telah dibuat dapat dipertanggung jawabkan. Pemohon yang datang akan dilayani dengan cepat, ramah dan akurat serta pelayanan dengan senyum dan sapa |
7 | Jaminan Keamanan dan Keselamatan | Rekomendasi dijamin keabsahannya |
8 | Evaluasi Kinerja | 1 (satu) bulan sekali |
Jenis Pelayanan : Pelayanan Surat Tanda Pendaftaran Panti
A. Komponen Standart Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi:
No | Komponen | Uraian |
1. | Persyaratan | Memiliki Kantor (bukti kepemilikan tempat / kantor) Akte Notaris tentang pendirian Panti / Yayasan surat keterangan domisili Panti/ Yasayan dari Kelurahan dan Kecamatan Setempat AD ART NPWP Foto Copy rekening Bank atas nama Panti / Yayasan Kepengurusan Panti / Yayasan yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Pengawas (lampirkan Foto Copy KTP dan Pas Foto) Surat Penetapan tentang Panti / Yayasan dari Mekumham (berbadan hukum sesuai dengan UU No. 16 Tahun 2001 dan UU No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan. Surat Kepemilikan Tanah SK Camat / Sertifikat IMB bangunan dan kepemilikan bangunan Rekomendasi pendirian pembangunan dan peruntukan bangunan Ijin / terdaftar di Departemen Agama untuk yayasan yang bersifat keagamaan Sumber Dana dan modal kerja untuk melaksanakan kegiatan setiap harinya. Dokumentasi bangunan, sarana dan prasarana Panti Asuhan termasuk Plang Nama Panti Setelah terpenuhi dilakukan verifikasi ke lapangan untuk mempertimbangkan Dinas Sosial Kabupaten / Kota dapat memberikan izin operasional Panti/ Tidak. Jika Ya, Dinas Sosial Kabupaten / Kota memperoses ijin operasional ke Dinas Sosial Provinsi. |
2. | Sistem Mekanisme dan Prosedur | Pemohon membawa persyaratan yang diperlukan Petugas mengecek kelengkapan Berkas Proses Pengerjaan Surat Tanda Pendaftaran Panti Surat selesai dan di Tanda tangani oleh Pejabat Dinas Sosial Surat telah selesai dan di serahkan kepada Pemohon. Pemohon membawa persyaratan yang diperlukan. Petugas mengecek kelengkapan berkas Proses pengerjaan surat tanda pendaftaran Panti. Surat selesai dan ditanda tangani oleh Pejabat Dinas Sosial. Surat telah selesai dan diserahkan kepada Pemohon |
3 | Jangka Waktu | 15 Menit |
4 | Biaya Tarif | Gratis |
5 | Produk Layanan | Rekomendasi Pendaftaran Panti |
6 | Penanganan Pengaduan, saran dan masukan | Kotak saran Email : kansoslangkat@gmail.com Telp. Langsung |
B. Komponen Standart Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di Internal organisasi (manufacturing) meliputi :
No | Komponen | Uraian |
1. | Dasar Hukum | Peraturan Menteri Sosial RI No. 40 /HUK/Kep/X/80 tentang Tanda Pendaftaran Panti |
2. | Sarana Prasarana dan atau fasilitas | Komputer Printer ATK Meja dan Kursi Ruang Kerja Jaringan Internet |
3 | Kompetensi Pelaksana | Memahami teknis mengenai pelayanan Memahami persyaratan ISO 9001-2015 Memahami panduan kerja organisasi seperti SOP Memahami peraturan Perundang – Undangan Mampu mengoperasikan Komputer Mampu berkomunikasi dengan baik |
4 | Pengawasan Internal | Kepala Bidang Pekerja Sosial Ahli Muda |
5 | Jumlah Pelaksana | 2 (dua) orang |
6 | Jaminan Pelayanan | Rekomendasi yang telah dibuat dapat dipertanggung jawabkan. Pemohon yang datang akan dilayani dengan cepat, ramah dan akurat serta pelayanan dengan senyum dan sapa |
7 | Jaminan Keamanan dan Keselamatan | Rekomendasi dijamin keabsahannya |
8 | Evaluasi Kinerja | 1 (satu) bulan sekali |
Jenis pelayanan : Pelayanan Pengadopsian Anak
A. Komponen Standart Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi:
No | Komponen | Uraian |
1. | Persyaratan | 1. Cota dan calon anak harus satu agama 2. Surat permohonan ijin pengangkatan anak dari pemohon dengan materai 6000 3. SKCK dari kepolisian 4. Surat dari cota mengenai motif pengangkatan anak diatas materai 6000 5. Fotocopy surat nikah dan surat lahir cota 6. Surat keterangan dokter tentang keadaan calon ibu yang menyatakan tidak mempunyai anak atau tidak mempunyai anak lagi atau resiko tinggi 7. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah (suami-istri) 8. Surat persetujuan pengangkatan anak dari keluarga cota 9. Surat keterangan penghasilan dari tempat cota bekerja 10. Fotocopy akte kelahiran/akte kenal lahir calon anak 11. Fotocopy surat penyerahan orang tua kandung/wali kepada Dinas Sosial Kab. Langkat 12. Fotocopy surat keputusan Kepala Dinas tentang izin pengasuhan selama 6 bulan 13. Laporan sosial tentang cota maupun calon anak oleh pejabat sosial lainnya 14. Foto cota dan calon anak 15. Tembusan surat permohonan disampaikan kepada Mensos dan Orsos dimana calon anak berada beserta fotocopy lampirannya |
2. | Sistem Mekanisme dan Prosedur | Pemohon membawa persyaratan yang diperlukan kemudian Petugas mengecek kelengkapan Berkas selanjutnya proses pengerjaan surat rekomendasi. Surat rekomendasi selesai dan ditandatangani oleh pejabat Dinas Sosial, surat rekomendasi selesai dan diserahkan kepada pemohon |
3 | Jangka Waktu | 15 Menit |
4 | Biaya Tarif | Gratis |
5 | Produk Layanan | Rekomendasi adopsi anak |
6 | Penanganan Pengaduan, saran dan masukan | Kotak saran Email : kansoslangkat@gmail.com Telp. Langsung |
B. Komponen Standart Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di Internal organisasi (manufacturing) meliputi :
No | Komponen | Uraian |
1. | Dasar Hukum | Peraturan Menteri Sosial RI No. 110/HUK 2009 Tentang Persyaratan pengangkatan anak |
2. | Sarana Prasarana dan atau fasilitas | Komputer Printer ATK Meja Kursi Ruang Kerja Jaringan Internet |
3 | Kompetensi Pelaksana | Memahami teknis mengenai pelayanan Memahami persyaratan ISO 9001-2015 Memahami panduan kerja organisasi seperti SOP Memahami peraturan Perundang – Undangan Mampu mengoperasikan Komputer Mampu berkomunikasi dengan baik |
4 | Pengawasan Internal | Kepala Bidang Pekerja Sosial Ahli Muda |
5 | Jumlah Pelaksana | 2 (dua) orang |
6 | Jaminan Pelayanan | Rekomendasi yang telah dibuat dapat dipertanggung jawabkan. Pemohon yang datang akan dilayani dengan cepat, ramah dan akurat serta pelayanan dengan senyum dan sapa |
7 | Jaminan Keamanan dan Keselamatan | Rekomendasi dijamin keabsahannya |
8 | Evaluasi Kinerja | 1 (satu) bulan sekali |
Jenis pelayanan : Pelayanan Pemulangan Orang Terlantar Kehabisan Bekal
A. Komponen Standart Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi:
No | Komponen | Uraian |
1. | Persyaratan | 1. Surat keterlantaran dari Kepolisian 2. Tanda identitas (KTP/Kartu Keluarga/Surat Domisili) |
2. | Sistem Mekanisme dan Prosedur | Petugas menerima laporan/informasi kasus dan surat keterangan dari kepolisian. Selanjutnya petugas melakukan verifikasi dan assesment. Kemudian petugas akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait (Sesuai dengan kondisi). Setelah itu, petugas membuat surat pemulangan dan melakukan proses pemulangan melalui Dinas Sosial |
3 | Jangka Waktu | 15 Menit |
4 | Biaya Tarif | Gratis |
5 | Produk Layanan | Pemulangan orang terlantar kehabisan bekal |
6 | Penanganan Pengaduan, saran dan masukan | Kotak saran Email : kansoslangkat@gmail.com Telp. Langsung |
B. Komponen Standart Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di Internal organisasi (manufacturing) meliputi :
No | Komponen | Uraian |
1. | Dasar Hukum | Peraturan Menteri Sosial RI No. 16 Tahun 2019 tentang Standar Nasional Rehabilitasi Sosial |
2. | Sarana Prasarana dan atau fasilitas | Komputer Printer ATK Meja Kursi Ruang Kerja Jaringan Internet |
3 | Kompetensi Pelaksana | Memahami teknis mengenai pelayanan Memahami persyaratan ISO 9001-2015 Memahami panduan kerja organisasi seperti SOP Memahami peraturan Perundang – Undangan Mampu mengoperasikan Komputer Mampu berkomunikasi dengan baik |
4 | Pengawasan Internal | Kepala Bidang Pekerja Sosial Ahli Muda |
5 | Jumlah Pelaksana | 2 (dua) orang |
6 | Jaminan Pelayanan | Rekomendasi yang telah dibuat dapat dipertanggung jawabkan. Pemohon yang datang akan dilayani dengan cepat, ramah dan akurat serta pelayanan dengan senyum dan sapa |
7 | Jaminan Keamanan dan Keselamatan | Rekomendasi dijamin keabsahannya |
8 | Evaluasi Kinerja | 1 (satu) bulan sekali |
Jenis pelayanan : Pelayanan Rujukan Gelandangan dan Pengemis ke Panti Sosial
A. Komponen Standart Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi:
No | Komponen | Uraian |
1. | Persyaratan | 1. Gelandangan dan pengemis 2. Usia 18 sampai 59 tahun 3. Produktif 4. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari puskesmas 5. Surat rekomendasi dari Dinas Sosial |
2. | Sistem Mekanisme dan Prosedur | Petugas menerima laporan/informasi kasus/hasil penanganan dan penertiban gelandangan dan pengemis. Selanjutnya petugas melakukan verifikasi dan assesment. Kemudian petugas akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait (Sesuai dengan kondisi). Setelah itu, petugas memproses rekomendasi rujukan dan kelengkapan berkas administrasi. Selanjutnya, petugas mengantarkan dan mendampingi gelandangan dan pengemis ke panti sosial |
3 | Jangka Waktu | 15 Menit |
4 | Biaya Tarif | Gratis |
5 | Produk Layanan | Layanan rujukan gelandangan dan pengemis ke panti sosial |
6 | Penanganan Pengaduan, saran dan masukan | Kotak saran Email : kansoslangkat@gmail.com Telp. Langsung |
B. Komponen Standart Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di Internal organisasi (manufacturing) meliputi :
No | Komponen | Uraian |
1. | Dasar Hukum | Peraturan Menteri Sosial RI No. 16 Tahun 2019 tentang Standar Nasional Rehabilitasi Sosial |
2. | Sarana Prasarana dan atau fasilitas | Komputer Printer ATK Meja Kursi Ruang Kerja Jaringan Internet |
3 | Kompetensi Pelaksana | Memahami teknis mengenai pelayanan Memahami persyaratan ISO 9001-2015 Memahami panduan kerja organisasi seperti SOP Memahami peraturan Perundang – Undangan Mampu mengoperasikan Komputer Mampu berkomunikasi dengan baik |
4 | Pengawasan Internal | Kepala Bidang Pekerja Sosial Ahli Muda |
5 | Jumlah Pelaksana | 2 (dua) orang |
6 | Jaminan Pelayanan | Rekomendasi yang telah dibuat dapat dipertanggung jawabkan. Pemohon yang datang akan dilayani dengan cepat, ramah dan akurat serta pelayanan dengan senyum dan sapa |
7 | Jaminan Keamanan dan Keselamatan | Rekomendasi dijamin keabsahannya |
8 | Evaluasi Kinerja | 1 (satu) bulan sekali |
Jenis pelayanan : Pelayanan Rujukan Lanjut Usia Terlantar ke Panti Sosial
A. Komponen Standart Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi:
No | Komponen | Uraian |
1. | Persyaratan | 1. Usia 60 tahun ke atas 2. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Puskesmas 3. Surat keterangan keterlantaran dari kepolisian/kelurahan 4. Surat keterangan PCR negative Covid-19 5. Surat rekomendasi dari Dinas Sosial |
2. | Sistem Mekanisme dan Prosedur | Petugas menerima laporan. Selanjutnya petugas melakukan verifikasi dan assesment. Kemudian petugas akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait (Sesuai dengan kondisi). Setelah itu, petugas memproses penerbitan rekomendasi rujukan dan kelengkapan berkas administrasi. Selanjutnya, petugas mengantarkan dan mendampingi gelandangan dan pengemis ke panti sosial |
3 | Jangka Waktu | 15 Menit |
4 | Biaya Tarif | Gratis |
5 | Produk Layanan | Layanan rujukan lanjut usia terlantar ke panti sosial |
6 | Penanganan Pengaduan, saran dan masukan | Kotak saran Email : kansoslangkat@gmail.com Telp. Langsung |
B. Komponen Standart Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di Internal organisasi (manufacturing) meliputi :
No | Komponen | Uraian |
1. | Dasar Hukum | Peraturan Menteri Sosial RI No. 16 Tahun 2019 tentang Standar Nasional Rehabilitasi Sosial |
2. | Sarana Prasarana dan atau fasilitas | Komputer Printer ATK Meja Kursi Ruang Kerja Jaringan Internet |
3 | Kompetensi Pelaksana | Memahami teknis mengenai pelayanan Memahami persyaratan ISO 9001-2015 Memahami panduan kerja organisasi seperti SOP Memahami peraturan Perundang – Undangan Mampu mengoperasikan Komputer Mampu berkomunikasi dengan baik |
4 | Pengawasan Internal | Kepala Bidang Pekerja Sosial Ahli Muda |
5 | Jumlah Pelaksana | 2 (dua) orang |
6 | Jaminan Pelayanan | Rekomendasi yang telah dibuat dapat dipertanggung jawabkan. Pemohon yang datang akan dilayani dengan cepat, ramah dan akurat serta pelayanan dengan senyum dan sapa |
7 | Jaminan Keamanan dan Keselamatan | Rekomendasi dijamin keabsahannya |
8 | Evaluasi Kinerja | 1 (satu) bulan sekali |
Jenis Pelayanan : Pelayanan Penanganan Pengaduan Permasalahan PKH
A. Komponen Standart Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi
NO | KOMPONEN | URAIAN |
1 | Persyaratan pelayanan | 1. Fotocopy KTP 2. Fotocopy KK 3. Berkas pendukung lainnya yang diajukan dalam permasalahan PKH |
2 | Prosedur | 1. Pemohon / KPM / SDM Pendamping PKH membawa berkas/ permasalahan yang diajukan 2. Pendaftaran ke petugas Dinas Sosial untuk klarifikasi permasalahan PKH 3. Koorkab dan/atau bidang Dinas Sosial yang menangani PKH mengidentifikasi permasalahan PKH dan menjawab permasalahan 4. Penanganan masalah selesai |
3 | Jangka waktu | 30 menit |
4 | Tarif/Biaya | Gratis |
5 | Produk Layanan | Jasa / administrasi penanganan masalah |
6 | Penanganan Pengaduan, saran dan masukan | 1. Konsultasi 2. Email : kansoslangkat@gmail.com |
B. Komponen Standart Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di Internal organisasi (manufacturing) meliputi :
NO | KOMPONEN | URAIAN |
1 | Dasar Hukum | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Program Keluarga Harapan (PKH) |
2 | Sarana dan Prasarana/Fasilitas | 1. Komputer 2. Jaringan internet 3. ATK 4. Meja kursi 5. Ruang Kerja |
3 | Kompetensi Pelaksana | Memahami teknis mengenai pelayanan Memahami persyaratan ISO 9001-2015 Memahami panduan kerja organisasi seperti SOP Memahami peraturan Perundang – Undangan Mampu mengoperasikan Komputer Mampu berkomunikasi dengan baik |
4 | Pengawasan Internal | Kepala Bidang Pekerja Sosial Ahli Muda |
5 | Jumlah Pelaksana | 2 (dua) orang |
6 | Jaminan Pelayanan | Pelayanan berorientasi kepada kualitas pelayanan publik yang mengutamakan kepentingan masyarakat. Respon yang cepat terhadap pengaduan dan keluhan. Kualitas informasi yang diberikan valid, transparan, akuntabel dan lengkap se- hingga dapat diandalkan dan dipertanggung jawabkan. |
7 | Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan | Data dan informasi yang dikumpulkan dan disimpan akan dilindungi dari potensi ancaman penyalahgunaan data, perubahan data, dan penggunaan data oleh pihak yang tidak berkepentingan Sistem teknologi informasi menggunakan perangkat lunak dan perangkat keras yang tepat dengan sistem kemanan dan perlindungan data yang menjamin ke- rahasiaan data dan informasi pengguna. Perlindungan hukum atas data dan informasi dari institusi yang berwenang |
8 | Evaluasi Kinerja Pelaksana | Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 1 (satu) kali dalam setahun dalam rangka menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan. |
Jenis Pelayanan : Pelayanan Surat Keterangan dan Rekomendasi Penyaluran Bantuan Non Tunai PKH
A. Komponen Standard Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi:
No | Komponen | Uraian |
1. | Persyaratan | 1. Fotocopy KTP 2. Fotocopy KK 3. Berkas pendukung lainnya yang diperlukan |
2. | Sistem Mekanisme dan Prosedur | 1. Menerima pengaduan KPM yang mengalami permasalahan dari SDM PKH 2. Melakukan klarifikasi dan verifikasi berkas pengaduan KPM sesuai dengan pedoman umum PKH dan peraturan yang berlaku oleh operator dan koorkab 3. Melakukan pencatatan administrasi apabila telah lengkap dan jika belum lengkap maka berkas dikembalikan untuk dilengkapi 4. Kelengkapan administrasi ditandatangani oleh Kepala Bidang Perlindungan Jaminan dan Organisasi Sosial 5. Mengembalikan kepada SDM PKH yang menangani |
3 | Jangka Waktu | 20 Menit |
4 | Biaya Tarif | Gratis |
5 | Produk Layanan | Rekomendasi Pencairan Bantuan Non Tunai PKH |
6 | Penanganan Pengaduan, saran dan masukan | Kotak saran Email : kansoslangkat@gmail.com Telp. Langsung |
B. Komponen Standard Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di Internal organisasi (manufacturing) meliputi :
No | Komponen | Uraian |
1. | Dasar Hukum | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia Undang-Undang Nomor 11Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Program Keluarga Harapan (PKH). |
2. | Sarana Prasarana dan atau fasilitas | Komputer / Laptop Printer Jaringan internet Alat Tulis Kantor |
3 | Kompetensi Pelaksana | Terampil mengoperasikan komputer dan teknologi informasi; Mampu bersikap sopan, ramah dan komunikatif; Memahami peraturan Perundang – Undangan dan ketentuan – ketentuan lain yang berlaku; Disiplin dan taat waktu pelayanan |
4 | Pengawasan Internal | Kepala Bidang Sekretaris Kepala Dinas |
5 | Jumlah Pelaksana | 2 (dua) orang |
6 | Jaminan Pelayanan | Adanya Standar Operasional Prosedur (SOP); Tidak diskriminasi terhadap pemohon. Adanya pelayanan berorientasi kepada kualitas pelayanan publik yang mengutamakan kepentingan masyarakat. Respon yang cepat terhadap pengaduan dan keluhan. Kualitas informasi yang diberikan valid, transparan, akuntabel dan lengkap se- hingga dapat diandalkan dan dipertanggung jawabkan. |
7 | Jaminan Pelayanan dan Keselamatan Pelayanan | Setiap identitas klien akan dijaga kerahasiaanya; Jika dalam berkas permohonan terdapat nomor telepon pemohon, maka akan dihubungi lewat telepon. |
8 | Evaluasi Kinerja | Rapat koordinasi intern rutin setiap bulan dan incidental terkait program kegiatan dan pelayanan; Melalui Survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) secara rutin dan berkelanjutan sebagai upaya perbaikan dan peningkatan kinerja pelayanan |