TUPOKSI

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

KEPALA DINAS SOSIAL

Kepala Dinas Sosial mempunyai tugas memimpin, mengkoordinasi dan mengendalikan kegiatan dan melaksanakan tugas Pemerintah Kabupaten Langkat di bidang Sosial disamping tugas lain dan tugas pembantuan yang ditetapkan oleh Bupati melalui Sekretaris Daerah. untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Dinas mempunyai fungsi :

  1. Pelaksanaan perumusan dan kebijakan teknis dalam rangka perencanaan, pembinaan dan pembangunan bidang kesejahteraan sosial yang ditetapkan Bupati;
  2. Pelaksanaan kebijakan operasional bimbingan dan penyuluhan, pembinaan serta pemberian perizinan undian promosi barang sesuai kebijakan Bupati berdasarkan undang-undang yang berlaku;
  3. Pelaksanaan kebijakan operasional pemberian bantuan penanggulangan bahaya narkoba, HIV dan AIDS;
  4. Pelaksanaan kebijakan pembinaan, operasional pemberian bantuan kepada para tuna karya, penyandang cacat dan penyakit sosial lainnya;
  5. Pengkoordinasian dengan instansi terkait tentang kegiatan pembinaan terhadap Komunitas Adat Terpencil (KAT);
  6. Pemberian rekomendasi tentang pengangkatan anak (adopsi);
  7. Pembentukan/pemberdayaan satuan Taruna Siaga Bencana (TAGANA);
  8. Pemberdayaan, pembinaan kegiatan karang taruna dan lembaga-lembaga sosial lainnya;
  9. Pemberdayaan koordinasi dan panti sosial/panti asuh;
  10. Pembinaan kepada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS);
  11. Pengentasan dan pengendalian atas pelaksanaan tugas bidang sosial yang ditetapkan Bupati berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  12. Pelaksanaan penyusunan Renstra, Renja dan Lakip Dinas Sosial.

SEKRETARIS

Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perencanaan, evaluasi dan pelaporan program Dinas Sosial, pengelolaan urusan kepegawaian, urusan umum yang meliputi kegiatan surat menyurat, pengadaan perlengkapan, rumah tangga, humas, urusan keuangan, penyediaan informasi data serta melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya. Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Sosial, dan menjalankan fungsi sebagai berikut:

  1. Perencanaan kegiatan kesekretariatan;
  2. pengelolaan urusan administrasi kepegawaian, kesejahteraan dan pendidikan pelatihan pegawai;
  3. Pengelolaan urusan rumah tangga, keprotokolan dan hubungan masyarakat;
  4. Penyelenggaraan pengelolaan administrasi keuangan dan kekayaan daerah;
  5. Penyelenggaraan kegiatan surat menyurat, pengetikan, penggandaan, kearsipan dan keamanan kantor;
  6. Pengkoordinasian dan penyusunan rencana pembangunan, evaluasi dan pelaporan.

Sekretariat terdiri dari Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Informasi Data dan Kelompok Jabatan Fungsional.

SUB BAGIAN UMUM, KEPEGAWAIAN DAN INFORMASI DATA

Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Informasi Data mempunyai tugas di bidang pengelolaan administrasi kepegawaian, perlengkapan, kerumahtanggaan, penyajian data dan urusan umum lainnya. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Informasi Data mempunyai tugas :

  1. Menyiapkan dan melaksanakan urusan tata usaha;
  2. Menyiapkan dan melaksanakan urusan kepegawaian;
  3. Menyiapkan dan melaksanakan urusan rumah tangga;
  4. Menyiapkan dan melaksanakan urusan tata persuratan dan kearsipan;
  5. Menyiapkan dan melaksanakan urusan kehumasan;
  6. Mengelola dan menginventarisasi barang milik negara yang ada;
  7. Menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja;
  8. Menyiapkan bahan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN);
  9. Mengkoordinir penyiapan bahan Reformasi Birokrasi dan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP).

BIDANG PERLINDUNGAN, JAMINAN DAN ORGANISASI SOSIAL

Bidang Perlindungan, Jaminan dan Organisasi Sosial melaksanakan tugas pokok merumuskan langkah-langkah yang sistematis dalam penanggulangan bencana, pencegahan konflik sosial, organisasi dan kelembagaan sosial, serta tugas-tugas kepahlawanan, kesetiakawanan sosial, serta penanggulangan korban bencana sosial. untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Perlindungan, Jaminan dan Organisasi Sosial mempunyai fungsi :

  1. Pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kesiapsiagaan dan mitigasi bencana;
  2. Pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penanganan korban bencana alam, pemulihan dan penguatan sosial;
  3. Pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kemitraan dan pengelolaan logistik bencana;
  4. Pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemulihan sosial dan reintegrasi sosial;
  5. Pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, pemantauan dan evaluasi pemberdayaan sosial kepahlawanan, keperintisan, kesetiakawanan dan restorasi sosial;
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

BIDANG REHABILITASI DAN PEMBERDAYAAN SOSIAL

Bidang Rehabilitasi dan Pemberdayaan Sosial mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengendalian dan koordinasi intern dan ekstern dalam bidang pelayanan rehabilitasi sosial penyandang cacat dan pelayanan rehabilitasi sosial tuna susila. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Rehabilitasi dan Pemberdayaan Sosial menjalankan fungsi :

  1. Pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, pemantauan dan evaluasi rehabilitasi sosial anak;
  2. Pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, pemantauan dan evaluasi rehabilitasi sosial penyandang disabilitas;
  3. Pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, pemantauan dan evaluasi rehabilitasi sosial tuna sosial dan korban perdagangan orang;
  4. Pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, pemantauan dan evaluasi rehabilitasi sosial lanjut usia;
  5. Pengelolaan data pelayanan sosial orang dengan HIV/AIDS (ODHA) untuk dikoordinasikan dan dilaporkan kepada Kementerian Sosial RI;
  6. Pengelolaan data pelayanan sosial korban penyalahgunaan NAPZA untuk dikoordinasikan dan dilaporkan kepada Kementerian Sosial RI’
  7. Pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang rehabilitasi dan pemberdayaan sosial;
  8. Pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, pemantauan dan evaluasi pemberdayaan sosial perorangan, keluarga dan kelembagaan masyarakat;
  9. Pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, pemantauan dan evaluasi pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil (KAT);
  10. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala dinas.

BIDANG PELAYANAN DAN PENANGANAN KEMISKINAN

Bidang Pelayanan dan Penanganan Kemiskinan mempunyai tugas melaksanakan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi dan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan identifikasi dan pelayanan dan penanganan kemiskinan. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Pelayanan dan Penanganan Kemiskinan menjalankan fungsi sebagai berikut:

  1. Penyusunan kebijakan teknis bidang;
  2. Penyelenggaraan program dan kegiatan bidang;
  3. Pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan program dan kegiatan kepala seksi dalam lingkup bidang;
  4. Pelaksanaan petunjuk, bimbingan teknis dan pengawasan bawahan;
  5. Penyusunan bahan kebijaksanaan teknis di bidang pelayanan dan bantuan sosial;
  6. Pengkoordinasian pengumpulan bantuan dari masyarakat atau pemerintah pusat;
  7. Pelaksanaan inventarisasi permasalahan-permasalahan yang selama ini menghambat pelayanan dan penyaluran bantuan sosial;
  8. Pengembangan dan Peningkatan sumber daya Pekerja Sosial Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan petugas sosial lainnya;
  9. Pembuatan laporan hasil pelaksanaan pertimbangan sesuai tugas pokok dan fungsi kepada pimpinan;
  10. Pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas.